Pria yang Aniaya Mahasiswi di Medan Ditahan, Pengacara Minta Pelaku Dihukum Berat

Dirinya mengatakan terhadap AMBS dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Suhardiman
Sabtu, 30 Maret 2024 | 16:01 WIB
Pria yang Aniaya Mahasiswi di Medan Ditahan, Pengacara Minta Pelaku Dihukum Berat
Pria yang Aniaya Mahasiswi di Medan Ditahan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polsek Medan Timur menahan AMBS, pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswi berinisial JL (21).

"Iya sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (30/3/2024).

Dirinya mengatakan terhadap AMBS dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

"Kita melihat fakta hukum yang ada, kalau dianggap ringan itu nanti hakim yang memutuskan," ujar Budiman.

Kuasa hukum korban Marihot Sinaga mengatakan penerapan Pasal 351 ayat 1 tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh AMBS.

Seharusnya, pihak penyidik menerapkan Pasal 351 ayat 2 dan dilapis dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 2. Sebab, penganiayaan tersebut menyebabkan korban terluka parah dan menimbulkan trauma berat.

Bahkan, kata Marihot, sebelum kejadian penganiayaan itu terjadi pelaku sempat mengancam akan membunuh korban.

Baca Juga: Buron 5 Bulan, Pria yang Aniaya Mahasiswi dalam Mobil di Medan Ditangkap di Jakarta

"Jadi sejauh ini yang kita perhatikan, proses hukum sudah berjalan. Tapi yang kita perhatikan pasal yang ditetapkan masih satu pasal 351 ayat 1," ungkapnya.

"Kita berharap, dari luka-luka korban sama kronologis kejadian ada pasal lain seperti ayat 351 ayat 2," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini