"Kalau dari pengakuannya, uang Rp 200 juta lebih dipakai untuk judi online, tapi ini masih didalami," ungkap Afrizal.
Atas perbuatannya, Serda Adan disangkakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Wishnu menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan keluarga Iwan. Sejak 16 Desember 2024, keluarganya hilang kontak dengan korban yang sebelumnya berangkat dengan Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.
"Serda AAM mengenal keluarga korban pada awal Juli 2022 di Posal Gunung Sitoli. Pembicaraan awal Serda Adan bisa meloloskan korban menjadi seorang anggota TNI AL," cetusnya.
Pada tanggal 19 Juli 2022, Serda Adan mengadakan pertemuan dengan orang tua korban di Pasar Yaahowu. Di sana ia menyampaikan ada biaya bimbel Rp 2 juta. Orang tua korban pun memberikan uang tersebut.
"Tanggal 27 Juli 2022 korban mendaftar sebagai Casis Bintara TNI AL dan penyerahan uang yang telah disepakati.
Penyerahan uang dilakukan baik secara tunai maupun transfer," katanya.
Pada Desember 2022, korban dan pelaku berangkat ke Padang dengan dalih mengikuti pendidikan. Namun, sesampainya di sana pelaku menghabisi nyawa korban.
Kontributor : M. Aribowo