SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Aceh Timur, berinisial SH (25) ditangkap usai memukul FA (29) yang terus menerus menagih utang. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, SH ditangkap pada Minggu 7 April 2024 dini hari.
"SH ditangkap saat duduk di sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman," katanya melansir Antara, Senin (8/4/2024).
Rizal menjelaskan peristiwa terjadi di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, pada Sabtu 14 Maret 2024. Saat itu korban yang sedang duduk di warung.
Tiba-tiba pelaku datang dan menghantam FA menggunakan kepalan tangan dan mengenai pelipis mata kanan. Akibatnya pandangan mata FA terganggu.
Warga yang melihat langsung melerai keduanya. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Korban lalu mendatangi Polres Aceh Timur untuk membuat laporan pengaduan. Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Motif pelaku melakukan pemukulan karena tidak terima saat FA berupaya menagih utang dengan mendatangi rumahnya.
Pelaku berutang pada FA sebasar Rp 1 juta pada Desember 2023," ungkapnya. SH berjanji mengembalikan utangnya dua hari setelah peminjaman. Namun, pelaku tidak mengembalikannya utangnya hingga beberapa kali FA menagih uang tersebut.
"Pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya atau membayar utangnya dengan berbagai alasan," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.