SuaraSumut.id - Penemuan sepucuk senjata api (senpi) saat polisi melakukan penggerebekan di Desa Durian Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, berbuntut dilaporkannya oknum TNI AD ke Denpom I/5 Medan.
Laporan yang tertuang dalam nomor 52/IV/2024 dibuat kuasa hukum dari ESG alias Godol (54), yang menjadi tersangka karena polisi menduga senpi itu miliknya.
"Kami membantah klien kami memiliki senpi itu sehingga kami mengadukan oknum anggota TNI itu ke Denpom ini," kata Suhandri Umar, kepada SuaraSumut.id, Selasa (9/4/2024).
Pengaduan itu untuk memfaktakan bahwa ESG alias Godol bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
"Sejak awal kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus ini. Sehingga penyidikan menetapkan klien kami menjadi tersangka," ujarnya.
Padahal, kata Umar, sesuai dengan keterangan saksi dan telah dimuat BAP di Polrestabes Medan dan terungkap dalam sidang praperadilan di PN Lubuk Pakam, bahwa senpi bukan milik Godol.
"Saksi menyatakan bahwa senpi itu bukan milik klien kami dan melainkan diduga milik oknum TNI yang diamankan disemak belukar saat terjadinya razia atau patroli yang dilakukan oleh kepolisian," tegasnya.
Pihaknya juga sudah menyerahkan nama, pangkat dan kesatuan tempat oknum TNI itu bertugas.
"Kami sudah laporkan. Oknum itu bertugas di Kodam I Bukit Barisan. Kami yakin akan terungkap kejanggalan kasus ini," tambahnya.
Umar berharap agar Denpom I/5 Medan secara tegas menindak oknum TNI yang memiliki senpi itu. "Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami saat keberatan," tukasnya.
Diketahui, sebanyak 21 orang pria diamankan polisi dari sebuah lokasi perjudian di Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024).
Usai diamankan, mereka beserta barang bukti berupa piring diduga untuk judi, senjata tajam dan senjata api kemudian diboyong ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari 21 orang yang ditangkap, polisi menetapkan ESG alias G warga Pancur Batu, atas kasus kepemilikan senpi ilegal.