Terpidana Coblos Dua Kali Dieksekusi ke Lapas Meulaboh

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut MN dengan tuntutan pidana penjara empat bulan dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan.

Suhardiman
Senin, 22 April 2024 | 13:52 WIB
Terpidana Coblos Dua Kali Dieksekusi ke Lapas Meulaboh
Ilustrasi penjara. [Pixabay/Fifaliana-joy]

SuaraSumut.id - Terdakwa berinisial MN (48) warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dieksekusi Lapas Meulaboh. MN sebelumnya dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Aceh.

Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama, melansir Antara, Senin (22/4/2024).

"Terpidana MN kita eksekusi setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mencoblos dua kali saat hari pemungutan suara Pemilu 2024," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut MN dengan tuntutan pidana penjara empat bulan dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam perkara ini, MN MN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kita melakukan eksekusi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana dan dinyatakan sehat," ujarnya.

Diberitakan, MN ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan mencoblos dua kali.

Dalam kasus ini, MN dijerat dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Polisi yang melakukan penyidikan terkait kasus tersebut juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C.

Kemudian surat pemberitahuan-KPU atas nama Mukhlis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Syawardi.

Lalu satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A-kab/kota Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak