Sembuh dari Sakit, Kepala SMK Aniaya Siswa hingga Tewas di Nisel langsung Ditahan

Setelah dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit, petugas kemudian menangkap Safrin.

Suhardiman
Sabtu, 27 April 2024 | 13:56 WIB
Sembuh dari Sakit, Kepala SMK Aniaya Siswa hingga Tewas di Nisel langsung Ditahan
Kepala SMK Safrin Zebua saat dibawa menuju kantor polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Kepala SMK Sidua'ori, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Safrin Zebua, telah sembuh setelah sempat di rawat di rumah sakit.

Safrin merupakan tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan siswanya berinsial YN (17) meninggal dunia. Setelah sembuh, ia langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk ditahan.

"Kita menangkap dan menahan tersangka di RTP Mako Polres Nias Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (27/4/2024).

Sebelum ditangkap dan ditahan, kata Freddy, tersangka sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari. Setelah dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit, petugas kemudian menangkap Safrin.

"Saat keluar dari rumah sakit langsung dilakukan penangkapan di halaman depan rumah sakit," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Safrin ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa 23 April 2024. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Terduga pelaku sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka sejak 23 April 2024 melalui hasil gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Nisel Bripka Dian Octo Tobing.

Diberitakan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap siswa SMK ini terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024. Pelaku yang merupakan kepala sekolah membariskan delapan orang muridnya dan memukulnya di bagian kening.

Adapun alasan pelaku memukul muridnya adalah karena adanya laporan dari pihak Kecamatan Siduaori jika korban tidak melaksanakan praktek kerja dengan baik.

"Dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin (praktek kerja lapangan) dengan baik saat di kantor Camat Siduaori," ungkap Freddy.

Usai mendapatkan pemukulan, kondisi korban terus memburuk. Hingga akhirnya pada Senin 15 April 2024 korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini