Bakhtiar Sibarani soal Kantor NasDem Labuhanbatu Disita KPK: Bukan Milik Partai

Ia mengatakan bangunan yang disita bukan milik partai, melainkan punya pribadi Erik Adtrada.

Suhardiman
Jum'at, 03 Mei 2024 | 12:59 WIB
Bakhtiar Sibarani soal Kantor NasDem Labuhanbatu Disita KPK: Bukan Milik Partai
KPK menyita bangunan yang dijadikan kantor DPD NasDem Labuhanbatu. [Antara]

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka bersama Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra, dan Fazar Syahputra alias Abe.

Dalam perkara ini, Rudi diduga sebagai tangan kanannya Erik untuk mengatur proyek yang berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Pengaturan itu untuk menentukan pemenang proyek.

Proyek itu di antaranya meningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Rudi pun menentukan fee sebesar 5 sampai 15 persen bagi kontraktor yang menginginkan proyek.

Efendy dan Fazar sebagai pihak swasta menyetujui pemberian fee tersebut. Lewat Rudi, Erik diduga menerima Rp 551,5 juta. Uang itu baru sebagian dari Rp 1,7 miliar yang disepakati.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini