SuaraSumut.id - Jajaran Polda Aceh menggagalkan peredaran 300 kilogram ganja. Selain itu, polisi juga meringkus seorang pelaku diduga kuris barang haram tersebut di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pelaku berinisial AM (35), warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
"Pengungkapan peredaran ratusan kilogram ganja kering tersebut berdasarkan informasi masyarakat," katanya, dikutip Jumat (3/5/2024).
Menurut Joko Krisdiyanto, masyarakat menginformasikan ada transaksi ganja di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh pun menyelidikinya. Saat penyelidikan berlangsung, tim melihat ada seseorang mencurigakan. Tim langsung mengamankan orang tersebut di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu (24/4/2024) malam.
"AM mengaku ada menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit. Tim langsung memeriksa semak-semak yang disebutkannya dan menemukan 13 goni berisi 132 bal ganja dengan berat mencapai 300 kilogram," katanya.
Dari pengakuannya, AM menyebut ganja tersebut milik seseorang berinisial MK alias Pawang. AM mengaku disuruh MK melansir goni berisi ganja tersebut dengan upah Rp 50 ribu per kilogram.
"MK berhasil melarikan diri ke kawasan hutan. Petugas masih terus mengejar pemilik ratusan kilogram ganja siap edar tersebut," katanya.
Saat ini, tersangka AM bersama barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. (Antara)