Tak Kapok Dipenjara, Residivis di Tebing Tinggi Ditangkap gegara Jambret Tas Ibu Rumah Tangga

Saat itu korban Wiwik (50) yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi.

Suhardiman
Jum'at, 03 Mei 2024 | 23:37 WIB
Tak Kapok Dipenjara, Residivis di Tebing Tinggi Ditangkap gegara  Jambret Tas Ibu Rumah Tangga
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial MN alias Bagal (23) ditangkap atas aksinya menjambret tas ibu rumah tangga di Jalan KF Tandean.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 17.10 WIB. Saat itu korban Wiwik (50) yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi.

Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario mendekatinya dari arah belakang. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik paksa tas korban dan melarikan diri.

"Akibat kejadian itu korban kehilangan uang Rp 1 juta, handphone dan gelang emas seberat 7 gram," katanya, Jumat (3/5/2024).

Korban pun melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak Kepolisian. Petugas yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat berjalan di areal di salah satu hotel di Jalinsum Sei Bamban-Medan, Kabupaten Serdang Bedagai, dini hari tadi," ucapnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan. Bagal merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar pada Februari 2024.

"Pelaku sudah lima kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi," ungkapnya.

Saat diinterogasi, kata Agus, hasil curian digunakan Bagal untuk berfoya foya. Saat ini pelaku ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi.

"Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini