SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial RS (35) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), menyelinap masuk ke kamar remaja 13 tahun.
RS diduga hendak mencabuli korban yang merupakan tetangganya. Peristiwa terjadi di rumah korban pada Senin 1 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
"Korban berinisial E usia 13 tahun, kata AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Sabtu (11/5/2024).
Ghulam menjelaskan aksi pelaku terbongkar saat ibu korban berada di kamarnya, tiba-tiba mendengar teriakan anaknya.
Ibu korban kemudian berlari menuju kamar anaknya. Saat bersamaan, ia melihat pelaku berlari dari dalam kamar korban.
"Ibu korban menanyakan apa yang terjadi dan dijawab kancing bajunya telah dibuka pelaku," ujarnya.
Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Simalungun. Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap RS.
"RS ditangkap di rumahnya pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya.