Diduga Hina Suku Pakpak Lewat Medsos, Warga Padang Panjang Sumbar Ditangkap

Dirinya dijemput polisi dari kediamannya.

Suhardiman
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:15 WIB
Diduga Hina Suku Pakpak Lewat Medsos, Warga Padang Panjang Sumbar Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah, di era digital sekarang ini jari pun bisa mendatangkan masalah. Seperti yang dilakukan seorang pria berinisial BSN warga Kecamatan Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).

Akibat ketikan jarinya yang diduga menghina suku Pakpak di media sosial (Medsos), BSN kini berurusan dengan hukum. Dirinya dijemput polisi dari kediamannya. Selanjutnya, BSN dibawa ke Polres Dairi, Sumatera Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Berkaitan dengan laporan saudara kita dari Suku Pakpak, yang diwakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP), Kabupaten Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui Medsos," kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (12/5/2024).

Laporan bermula pada tanggal 10 April 2024. Di mana petugas melakukan mulai dari tahap penyelidikan, hingga memanggil ahli bahasa terkait pernyataan pelaku menyebut suku Pakpak dengan kalimat yang tidak pantas.

"Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, dinaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, dan tersangka BSN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan," tegasnya.

Menurut keterangan BSN, aksi itu dilakukan secara spontan usai mengomentari salah satu akun Facebook atas nama Jon Banurea.

"Jadi dia melakukan secara spontan dan di akui dilakukan dengan sadar," ungkap Agus.

Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp 1 miliar," katanya.

Agus Bahari pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media.

"Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah. Kini berdasarkan Undang-undang ITE, jari pun bisa mendatangkan masalah," ujarnya.

"Sehingga berhati-hati lah dalam bermedia sosial, bijaklah dalam mengunggah dalam berkomentar agar tidak mendatangkan masalah," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini