"Dan sampai dengan hari ini, mal ini membayar PBB setiap tahunnya, namun ada pajak yang lain, ini gak IMB-nya atau PBG-nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali," tambahnya.
Karena tidak ada IMB atau PBG, serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan), Pemkot Medan yang melakukan kalkulasi retribusi sejak tahun 2011, menetapkan pihak pengelola mal wajib membayar Rp 250 miliar.
"Ada apartemennya juga di sana, Rp 250 miliar itu belum total keseluruhan dari apa yang ada di sini, potensinya lebih, sudah kita hitung," tukasnya.
Usai resmi ditutup, Mal Centre Point ini juga dipasang spanduk besar persis di halaman depan pintu masuk. Petugas Satpol PP juga memasang garis kuning di pintu masuk mal.
Kontributor : M. Aribowo