Pemkot Medan, kata Bobby, telah berulang kali mengingatkan PT ACK selaku pengelola Center Point, namun tetap tak ada realisasi pembayaran retribusi.
"Kami sudah ketemu kemarin di bulan lalu, dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memerikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) kalau belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini membayar kewajibannya, pembayaran pajak dan retribusinya, kami akan tutup mal ini," ungkap Bobby.
Penutupan Beda dengan Pajak Tahun 2021
Menantu Presiden Jokowi ini menerangkan jika penutupan pada 15 Mei 2024 ini berbeda dari tahun 2021 silam. Diketahui, Pemkot Medan pernah menyegel mal ini karena tidak bayar pajak.
"Itu pajak yang berbeda. Pajak itu ada pajak PBB, waktu itu sudah selesaikan, waktu itu nilainya lebih dari Rp 50 milliar, diselesaikan," cetusnya.
"Dan sampai dengan hari ini, mal ini membayar PBB setiap tahunnya, namun ada pajak yang lain, ini gak IMB-nya atau PBG-nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali," tambahnya.
Karena tidak ada IMB atau PBG, serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan), Pemkot Medan yang melakukan kalkulasi retribusi sejak tahun 2011, menetapkan pihak pengelola mal wajib membayar Rp 250 miliar.
"Ada apartemennya juga di sana, Rp 250 miliar itu belum total keseluruhan dari apa yang ada di sini, potensinya lebih, sudah kita hitung," tukasnya.
Usai resmi ditutup, Mal Centre Point ini juga dipasang spanduk besar persis di halaman depan pintu masuk. Petugas Satpol PP juga memasang garis kuning di pintu masuk mal.
Kontributor : M. Aribowo