3. Berdiri di Atas Lahan PT KAI
Bobby menegaskan kalau Mal Centre Point ini tidak memiliki alas hak yang jelas dan kepemilikan tanah serta bangunannya berbeda.
Pihak mal bisa memiliki hak pengelolaan (HPL) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun pihak pengelola mal mesti mengurus BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Pemkot Medan.
Tak tanggung-tanggung, nilai retribusi BPHTB dan PBG yang wajib dibayar PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point Medan ini lebih dari Rp 250 miliar.
"Ini tidak ada alas hak yang jelas, BPN akan mengeluarkan HPL-nya karena ada BPHTB, PBG di sana (yang mesti diselesaikan)," ujar Bobby.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Medan Reza Andrian Fachri menyampaikan lahan Mal Centre Point Medan termasuk apartemen, memiliki luas 3,1 hektare
"Ini lahan PT KAI, yang saat ini sedang berproses sekitar 3,1 hektare," katanya.
4. Pemilik Centre Point Sempat Jadi Buronan
Direktur PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie sempat tersangkut kasus dugaan korupsi karena menyulap lahan PT KAI menjadi pusat perbelanjaan modern terbesar di Medan yakni Mal Centre Point.
Kasus yang turut menyeret Wali Kota Medan pada masa itu, Rahudman Harahap, membuat Handoko Lie kabur melarikan diri mulai tahun 2016 ke Singapura.