LBH Medan dan Aktivis Lingkungan Desak Bebaskan Penjaga Hutan: Perambah Hutan Lindung di Langkat Dibiarkan Bebas!

Kasus perusakan atau perambahan hutan lindung secara ugal-ugalan terjadi di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Riki Chandra
Jum'at, 17 Mei 2024 | 18:07 WIB
LBH Medan dan Aktivis Lingkungan Desak Bebaskan Penjaga Hutan: Perambah Hutan Lindung di Langkat Dibiarkan Bebas!
Aktivis lingkungan di Sumut mendesak agar polisi membebaskan tiga warga yang ditangkap tuduhan perusakan bangunan di areal hutan lindung. [Dok.Istimewa]

Rimba yang juga penggerak aksi Kamisan Medan ini mengatakan penangkapan itu adalah bentuk perampasan hak asasi manusia, dan membuat orang tak bersalah harus merasakan tidur di balik jeruji besi.

"Kami menyatakan sikap untuk bersolidaritas penuh terhadap orang-orang yang dipenjara karena coba mempertahankan ruang hidupnya dari kehancuran para pengusaha jahat, dan juga mendesak Polres Langkat agar secepat mungkin membebaskan Ilham Mahmudi, Syafi'i, dan Taufik tanpa syarat," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini