"Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan demi untuk meminimalisir potensi intimidasi terhadap masyarakat yang menentang perambahan hutan ini," tukasnya.
Sementara, aktivis lingkungan di Sumut mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat untuk segera membebaskan tiga orang warga yakni Ilham Mahmudi, Safii dan Taufik.
"Mereka dipenjara sebagai upaya peringatan kepada warga lainnya untuk diam saja ketika hutan dihancurkan," ujar Rimba Zaid akitivis lingkungan kepada SuaraSumut.id.
Ia mengatakan ketiga orang warga yang ditangkap polisi ini sama sekali tidak bersalah.
"Untuk Ilham dituduh merusak bangunan di areal hutan lindung, sedangkan Saffi dan Taufik dituduh turut serta," kata Rimba.
Rimba yang juga penggerak aksi Kamisan Medan ini mengatakan penangkapan itu adalah bentuk perampasan hak asasi manusia, dan membuat orang tak bersalah harus merasakan tidur di balik jeruji besi.
"Kami menyatakan sikap untuk bersolidaritas penuh terhadap orang-orang yang dipenjara karena coba mempertahankan ruang hidupnya dari kehancuran para pengusaha jahat, dan juga mendesak Polres Langkat agar secepat mungkin membebaskan Ilham Mahmudi, Syafi'i, dan Taufik tanpa syarat," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo