LBH Medan dan Aktivis Lingkungan Desak Bebaskan Penjaga Hutan: Perambah Hutan Lindung di Langkat Dibiarkan Bebas!

Kasus perusakan atau perambahan hutan lindung secara ugal-ugalan terjadi di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Riki Chandra
Jum'at, 17 Mei 2024 | 18:07 WIB
LBH Medan dan Aktivis Lingkungan Desak Bebaskan Penjaga Hutan: Perambah Hutan Lindung di Langkat Dibiarkan Bebas!
Aktivis lingkungan di Sumut mendesak agar polisi membebaskan tiga warga yang ditangkap tuduhan perusakan bangunan di areal hutan lindung. [Dok.Istimewa]

Ia menerangkan perambahan hutan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

"Akan tetapi sampai saat ini dinilai tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum walau telah ada upaya pengaduan yang disampaikan masyarakat secara berulang kali sebagaimana informasi yang LBH Medan dapat dari masyarakat di Desa Kwala Langkat pada beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Sebagai akibat konflik berkepanjangan atas perambahan hutan ini, Alinafiah melanjutkan akhirnya menimbulkan korban di pihak masyarakat sampai terjadinya dugaan kriminalisasi.

Ketiga warga yang menjaga hutan lindung, yakni Ilham Mahmudi, Safi'i dan Taufiq ditangkap Polres Langkat atas tudingan perusakan bangunan rumah di areal hutan.

Oleh karenanya, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Effendi memerintahkan anggotanya untuk segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Kwala Langkat.

"Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan demi untuk meminimalisir potensi intimidasi terhadap masyarakat yang menentang perambahan hutan ini," tukasnya.

Sementara, aktivis lingkungan di Sumut mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat untuk segera membebaskan tiga orang warga yakni Ilham Mahmudi, Safii dan Taufik.

"Mereka dipenjara sebagai upaya peringatan kepada warga lainnya untuk diam saja ketika hutan dihancurkan," ujar Rimba Zaid akitivis lingkungan kepada SuaraSumut.id.

Ia mengatakan ketiga orang warga yang ditangkap polisi ini sama sekali tidak bersalah.

"Untuk Ilham dituduh merusak bangunan di areal hutan lindung, sedangkan Saffi dan Taufik dituduh turut serta," kata Rimba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini