SuaraSumut.id - Penyidik Kejari Aceh Barat menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan yang saat ini sedang ditangani.
Penyidik yang terdiri dari delapan orang dikerahkan untuk menyisir ruangan-ruangan penting di BPKD, termasuk ruang Kepala BPKD, ruang bendahara pengeluaran, dan ruang bidang pendapatan.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapat izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengeluaran keuangan dan dokumen penting lainnya.
"Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang kita tangani," kata Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto, melansir Antara, Selasa (21/5/2024).
Dirinya meminta kepada ASN yang bertugas BPKD Aceh Barat, agar dapat kooperatif. Hal ini dilakukan agar memudahkan penyidik dalam menjalankan tugasnya.