Pemkot Medan Tunda Kenaikan Retribusi Sampah

Saat mulai diberlakukan, kata Husni, kenaikan ini menimbulkan keluhan warga. Masyarakat merasa keberatan dengan besaran kenaikan tarif yang termaktub dalam Perda itu.

Suhardiman
Selasa, 28 Mei 2024 | 07:05 WIB
Pemkot Medan Tunda Kenaikan Retribusi Sampah
Kantor Wali Kota Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Medan menunda kenaikan tarif sampah. Penundaan ini setelah banyak keluhan dari masyarakat terkait kenaikan retribusi sampah.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Husni, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

"Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan retribusi sampah ini. Atas dasar itulah, beliau menunda kenaikan retribusi ini," katanya.

Saat mulai diberlakukan, kata Husni, kenaikan ini menimbulkan keluhan warga. Masyarakat merasa keberatan dengan besaran kenaikan tarif yang termaktub dalam Perda itu.

"Atas keluhan ini, Wali Kota mengambil langkah yang berpihak kepada masyarakat. Kenaikan tarif retribusi sampah ditunda dan seiring itu memberlakukan kembali tarif lama dengan melakukan optimalisasi penagihan," ujarnya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta agar masing-masing wilayah melakukan optimalisasi penagihan retribusi sampah.

Menurut Husni, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi dan memaksimalkan pelayanan kebersihan.

"Diharapkan optimalisasi penagihan retribusi sampah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah," jelasnya.

Pemkot Medan akan menyampaikan penundaan kenaikan tarif retribusi sampah ini kepada DPRD Medan. Dirinya percaya anggota dewan akan mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini