SuaraSumut.id - Anggota Brimob Polda Sumut berinisial Bharaka RGH diduga melakukan penganiayaan terhadap tukang becak motor (betor) bernama Tumpol Simanjuntak. Kini Bharaka RGH ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
"Iya (ditahan dipatsus), diproses di Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Rabu (29/2/2024).
Hadi mengatakan pihaknya sejak awal menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa RGH di Propam sejak 22 Mei 2024.
"Laporan korban ditindaklanjuti, " ujar Hadi.
Selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga mengedepankan mediasi terhadap pihak keluarga korban.
"Selain proses hukum juga ada proses mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga korban," jelasnya.
Istri korban, Ernawati Boru Siregar menceritakan suaminya dianiaya pada 25 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Penganiayaan terjadi di dekat rumah mereka di Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai, kota Medan, dan terekam kamera.
Ernawati menduga, saat menganiaya korban, terduga pelaku sedang di bawah pengaruh minuman keras (mabuk).
"Pemukulannya pakai batu," ucapnya.
Kejadian bermula saat korban naik becak motor hendak ke rumah pemilik toko roti untuk mengambil beras. Namun di perjalanan korban terhalang karena terduga pelaku tidur di atas motor di parkir di badan jalan.
"Dia (korban) ada menegur orang yang tidur di Jalan, karena becaknya tidak bisa lewat," cetusnya.
Teguran itu membuat RGH emosi, marah hingga mengejar korban. Bahkan keributan di lokasi tidak bisa dielakkan lagi hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Saat itu, korban sempat menghindar dari RGH dengan cara melarikan diri. Namun, RGH mengejar korban hingga melakukan pemukulan.
"Korban dipukul menggunakan batu di bagian kepala. Setelah dipukul kepala korban memar hingga alami luka. Setelah kejadian itu, tiga bulan kemudian korban alami gangguan pembuluh darah di bagian kepala," jelasnya.
Puncaknya pada 27 Maret 2024, korban mengalami lemah fisik hingga dibawa ke rumah sakit. Oleh pihak rumah sakit menyebut korban mengalami robek pembuluh darah di kepala dan harus dilakukan operasi.
Setelah dioperasi, korban mengalami lumpuh hingga saat ini. Malah, korban tidak bisa berjalan lagi dan hanya di bantu oleh kursi roda.
Ernawati dan keluarga menduga kelumpuhan yang dialami korban akibat pemukulan yang dilakukan RGH lalu membuat laporan ke Polda Sumut pada 22 Mei 2024.
Kontributor : M. Aribowo