Oknum Brimob Polda Sumut Aniaya Tukang Becak hingga Lumpuh Dipatsus

Selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga mengedepankan mediasi terhadap pihak keluarga korban.

Suhardiman
Rabu, 29 Mei 2024 | 00:50 WIB
Oknum Brimob Polda Sumut Aniaya Tukang Becak hingga Lumpuh Dipatsus
Korban naik kursi roda saat membuat laporan di Polda Sumut. [Ist]

SuaraSumut.id - Anggota Brimob Polda Sumut berinisial Bharaka RGH diduga melakukan penganiayaan terhadap tukang becak motor (betor) bernama Tumpol Simanjuntak. Kini Bharaka RGH ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

"Iya (ditahan dipatsus), diproses di Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Rabu (29/2/2024).

Hadi mengatakan pihaknya sejak awal menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa RGH di Propam sejak 22 Mei 2024.

"Laporan korban ditindaklanjuti, " ujar Hadi.

Selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga mengedepankan mediasi terhadap pihak keluarga korban.

"Selain proses hukum juga ada proses mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga korban," jelasnya.

Istri korban, Ernawati Boru Siregar menceritakan suaminya dianiaya pada 25 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Penganiayaan terjadi di dekat rumah mereka di Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai, kota Medan, dan terekam kamera.

Ernawati menduga, saat menganiaya korban, terduga pelaku sedang di bawah pengaruh minuman keras (mabuk).

"Pemukulannya pakai batu," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini