SuaraSumut.id - Penyelundupan 15,9 juta batang rokok ilegal ke Aceh digagalkan tim bea cukai. Sebanyak lima orang ditangkap. Pengungkapan dilakukan dua kali dalam waktu terpisah pada Mei 2024.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 18 Mei 2024. Awalnya unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh menerima informasi adanya penyelundupan rokok ilegal di perairan utara Lhokseumawe.
Petugas bergerak dan menemukan sebuah kapal kayu dari Thailand. Kapal itu dihentikan di perairan Kuala CangkoI, Lhokseumawe.
"Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 5,9 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin tanpa dilekati cukai," kata Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, melansir Antara, Selasa (4/6/2024).
Tim ikut menciduk empat orang pelaku. Barang bukti rokok saat ini telah dibawa ke Bea Cukai Lhokseumawe.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 26 Mei 2024. Awalnya petugas mendapat informasi adanya penyelundupan.
Petugas melakukan partoli dan menangkap kapal tersebut di perairan utara Kota Langsa. Dari kapal tersebut ditemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati cukai.
"Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku," katanya.