Jeruji Besi Tak Halangi Perjuangan: Aktivis Lingkungan Gugat Penetapan Tersangka di Langkat

Dua pejuang lingkungan yang ditangkap polisi atas tuduhan pengerusakan bangunan liar di areal hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Riki Chandra
Rabu, 05 Juni 2024 | 14:17 WIB
Jeruji Besi Tak Halangi Perjuangan: Aktivis Lingkungan Gugat Penetapan Tersangka di Langkat
LBH Medan mengajukan praperadilan ke PN Stabat. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Dua pejuang lingkungan yang ditangkap polisi atas tuduhan pengerusakan bangunan liar di areal hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, mengajukan praperadilan.

Kedua orang pejuang lingkungan yakni Ilham Mahmudi dan Taufik, yang kini mendekam di balik di sel tahanan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dan telah teregister Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN Stb, tanggal 31 Mei 2024.

"LBH Medan selaku penasehat hukum Ilham Mahmudi dan Taufik menilai syarat-syarat penetapan tersangka terhadap kedua pejuang lingkungan ini, tidak terpenuhi oleh Polres Langkat," kata Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang kepada SuaraSumut.id, Rabu (5/6/2024).

Ia mengatakan, kuat dugaan penyidik Polres Langkat tidak mengantongi keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan KPH Wilayah I Stabat atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut memastikan lokasi keberadaan rumah gubuk yang didalilkan dirusak oleh Ilham dan Taufik.

"Apakah rumah gubuk berada di areal hutan lindung atau di luar areal," kata Alinafiah.

Bila rumah gubuk berada di areal hutan lindung, lanjutnya menyampaikan Ilham Mahmudi dan Taufik tidak bermaksud melakukan tindakan merugikan orang lain.

"Akan tetapi demi untuk memperjuangkan haknya mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana yang dilindungi dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," katanya.

Lebih lanjut, Alinafiah menegaskan duduk perkara ini bermula dari keduanya berjuang menolak perambahan hutan lindung di desanya yang selama ini massif dirambah dan dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit illegal.

"Maka dari itu patut dan wajar LBH Medan telah memajukan Surat Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Stabat dengan objek Praperadilan sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Stabat menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ilham Mahmudi dan Taufik," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini