SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Firman Hidayat (30) harus merasakan timah panas polisi di kedua kakinya. Pasalnya, pelaku pencurian yang telah beberapa kali beraksi di Kota Medan ini
berusaha melarikan diri.
"Pelaku telah menjadi target operasi kami dan telah berulang kali melakukan aksinya," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, Kamis (6/6/2024).
Yayang mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Jalan PWS, Medan Petisah pada Selasa 4 Juni 2024. Pelaku ditangkap berdasarkandua laporan yang diterima pihaknya.
Laporan pertama diterima pada tanggal 30 April 2024 dengan pelapor bernama Evo Safitri warga Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Polonia.
"Pelaku mencuri tiga unit mesin outdoor AC milik korban," ujarnya.
Laporan kedua diterima pada 1 Februari. Korban kehilangan sejumlah uang dan pakaian di dalam tokonya. Berdasarkan dua laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Dalam proses penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat pelaku menjual barang-barang hasil curian. Pelaku diberikan tindakan tegas terukur, sehingga mengalami luka tembak di bagian kaki kanan dan kirinya," cetusnya.
Dari pelaku disita barang bukti berupa satu buah martil, satu buah obeng, baju dan celana yang dipakai saat melakukan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yayang, pelaku telah menjual tiga unit AC outdoor Rp 750 ribu di Jalan Danau Singkarak dan menjual pakaian yang dicuri ke Pajak Petisah Rp 3.700.000.
"Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkoba. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.