Harley Davidson dan BMW Diselundupkan dari Thailand, Polda Sumut Buru Sindikat Rp 20 Miliar

Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) memburu para pelaku penyelundupan sejumlah barang dari Thailand yang diperkirakan senilai Rp 20 miliar.

Riki Chandra
Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:24 WIB
Harley Davidson dan BMW Diselundupkan dari Thailand, Polda Sumut Buru Sindikat Rp 20 Miliar
Sejumlah kendaraan sepeda motor merupakan barang bukti kasus dugaan penyelundupan yang disita Polda Sumatera Utara. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) memburu para pelaku penyelundupan sejumlah barang dari Thailand yang diperkirakan senilai Rp 20 miliar.

"Kami masih mengejar para pelaku lainnya yang diduga sebagai sindikat," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip Jumat (7/6/2024).

Menurut Hadi, pihaknya tidak berhenti kepada lima tersangka yakni WRD, PND, PTP, SHDN serta AS yang memiliki pergudangan tempat menampung barang penyeludupan barang tersebut.

Petugas menyita truk yang dikendarai WRD dan PND sebagai kernet di antaranya satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit sepeda motor BMW, 63 ayam siam, tiga unit vespa dan lainnya.

Selain truk yang dikendarai PTP dan SHDN juga disita satu unit Honda trail, dua unit Harley Davidson 31 suku cadang (spare part) asal Thailand, lima kotak obat ayam, dua ekor anjing pittbull dan lainnya.

"Penyidik terus bekerja memastikan pemodal yang mendatangkan barang-barang ilegal tersebut," kata Hadi.

Kronologi penangkapan bermula dari anggota Intel Kodam I Bukit Barisan bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit mobil truk yang bermuatan barang dari luar negeri di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Senin (20/5).

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KHUPidana.

Selain itu, Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 huruf a dan atau Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini