3 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Halaman Masjid Agung Aceh Besar, Terjerat Judi dan Zina

Tiga terpidana pelanggar syariat Islam dieksekusi cambuk oleh JPU Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Besar.

Riki Chandra
Jum'at, 07 Juni 2024 | 21:03 WIB
3 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Halaman Masjid Agung Aceh Besar, Terjerat Judi dan Zina
Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (7/6/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Tiga terpidana pelanggar syariat Islam dieksekusi cambuk oleh JPU Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Besar.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (7/6/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Rifai Affandi mengatakan, hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan mahkamah syariyah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ada tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk. Ketiga terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Rifai Affandi.

Adapun kKetiga terpidana, yakni M Afzal dihukum dalam perkara maisir atau perjudian. Terpidana M Afzal dihukum sebanyak 10 kali cambuk dipotong masa tahanan empat bulan atau empat kali cambuk.

Serta terpidana Nurlaila dihukum empat kali cambuk potong masa tahanan dua kali cambuk dan terpidana Muzakkir dihukum lima kali cambuk dengan potongan masa tahanan dua kali cambuk. Keduanya dipidana dalam perkara khalwat atau zina.

"Sebenarnya, ada lima terpidana yang dihukum cambuk hari ini. Namun, dua terpidana di antaranya sakit berdasarkan keterangan dokter, sehingga yang dieksekusi hanya tiga," kata Rifai Affandi.

Dua terpidana yang batal dieksekusi tersebut yakni Irwan Ak dan Aida Wahyuni. Kedua terpidana ini dalam perkara khalwat. Kedua menyatakan sakit berdasarkan surat keterangan dokter di Kabupaten Bener Meriah.

"Eksekusi cambuk terhadap dua pidana ini kami lakukan setelah kondisi mereka sehat. Kami juga mengingatkan mereka agar tidak mangkir untuk menjalani hukuman cambuk karena merupakan putusan mahkamah atau pengadilan," kata Rifai Affandi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini