3 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Halaman Masjid Agung Aceh Besar, Terjerat Judi dan Zina

Tiga terpidana pelanggar syariat Islam dieksekusi cambuk oleh JPU Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Besar.

Riki Chandra
Jum'at, 07 Juni 2024 | 21:03 WIB
3 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Halaman Masjid Agung Aceh Besar, Terjerat Judi dan Zina
Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (7/6/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Tiga terpidana pelanggar syariat Islam dieksekusi cambuk oleh JPU Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Besar.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (7/6/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Rifai Affandi mengatakan, hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan mahkamah syariyah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ada tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk. Ketiga terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Rifai Affandi.

Adapun kKetiga terpidana, yakni M Afzal dihukum dalam perkara maisir atau perjudian. Terpidana M Afzal dihukum sebanyak 10 kali cambuk dipotong masa tahanan empat bulan atau empat kali cambuk.

Serta terpidana Nurlaila dihukum empat kali cambuk potong masa tahanan dua kali cambuk dan terpidana Muzakkir dihukum lima kali cambuk dengan potongan masa tahanan dua kali cambuk. Keduanya dipidana dalam perkara khalwat atau zina.

"Sebenarnya, ada lima terpidana yang dihukum cambuk hari ini. Namun, dua terpidana di antaranya sakit berdasarkan keterangan dokter, sehingga yang dieksekusi hanya tiga," kata Rifai Affandi.

Dua terpidana yang batal dieksekusi tersebut yakni Irwan Ak dan Aida Wahyuni. Kedua terpidana ini dalam perkara khalwat. Kedua menyatakan sakit berdasarkan surat keterangan dokter di Kabupaten Bener Meriah.

"Eksekusi cambuk terhadap dua pidana ini kami lakukan setelah kondisi mereka sehat. Kami juga mengingatkan mereka agar tidak mangkir untuk menjalani hukuman cambuk karena merupakan putusan mahkamah atau pengadilan," kata Rifai Affandi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini