SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 19 dan 20 Juni 2024 sebagai hari libur lebaran Idul Adha 1445 H. Dengan demikian, ada empat hari libur lebaran di Tanah Rencong itu.
Kebijakan itu ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh.
"Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar-benar merasakan nikmat hari tasyrik selama empat hari awal Idul Adha," kata Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah melansir Antara, Selasa (11/6/2024).
Kebijakan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam yang melarang umatnya beraktivitas selama berlangsungnya hari tasyrik Idul Adha.
"Bahkan, umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban," ujarnya.
Dirinya mengatakan libur tambahan itu akan diganti dengan dua hari kerja, yaitu Sabtu 22 Juni dan Sabtu 29 Juni mendatang.
Dirinya mengingatkan seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar-benar bekerja pada hari pengganti. Hal ini guna memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan maksimal.
"Penetapan libur untuk melengkapi hari tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun (peraturan daerah) menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UU Pemerintah Aceh," katanya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1445 Hijriyah jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024.
Dengan ditetapkannya awal Zulhijah, maka hari raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin 17 Juni 2024. Penetapan tersebut diputuskan setelah sidang isbat yang digelar pada Jumat 7 Juni 2024.