"Kita mengembangkan terus karena sekarang musim pembuatan clandestine lab, barang baku dibeli dengan mudah melalui marketplace," ungkapnya.
"Bahwa banyak prekursor-prekursor lewat ke Indonesia secara ilegal, sehingga bisa dibuat bahan-bahan ekstasi," sambungnya.
Para pelaku dijerat dengan UU RI No. 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Konferensi Pers Mengundang Perhatian Publik
Pengungkapan itu mengundang perhatian warga sekitar. Petugas terpaksa menutup akses Jalan Jumhana karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilaksanakan rilis kasus.
Konferensi pers dilaksanakan di samping rumah tempat dijadikannya lab narkoba. Petugas memasang tenda warna putih yang dihias sedemikian rupa mirip hajatan di lokasi konferensi pers.
"Kami gak nyangka ada pabrik narkoba di sini, ekstasi apa sabu ini ya? " kata warga memadati lokasi.
Kontributor : M. Aribowo