Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025

Tol sepanjang 12,59 km ini dapat dilalui masyarakat hingga 4 Januari 2026, pada pukul 07.00-17.00 WIB.

Suhardiman
Senin, 15 Desember 2025 | 11:09 WIB
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
Tol Sinaksak. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Ruas Tol KUTEPAT seksi Sinaksak-Simpang Panei sepanjang 12,59 km dibuka fungsional mulai 16 Desember 2025.
  • Pengguna jalan dari ruas tol tersebut dapat melintas tanpa biaya pada pukul 07.00-17.00 WIB sampai 4 Januari 2026.
  • Demi kelancaran dan keamanan, 38 unit armada siaga telah disiapkan dan batas kecepatan ditetapkan 60-80 km/jam.

SuaraSumut.id - Kabar gembira untuk masyarakat Sumatera Utara (Sumut) jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (KUTEPAT) seksi Sinaksak-Simpang Panei akan dibuka pada Selasa, 16 Desember 2025.

Tol sepanjang 12,59 km ini dapat dilalui masyarakat hingga 4 Januari 2026, pada pukul 07.00-17.00 WIB. Selama masa pengoperasian fungsional, pengendara tidak akan dikenakan biaya alias 0 untuk melintas ruas Sinaksak-Simpang Panei.

Namun, pengendara yang masuk dari arah Medan atau Tebing Tinggi dan melintasi ruas tol yang telah beroperasi tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan pada gerbang tol yang berlaku.

"Tujuannya untuk memberikan kelancaran dan keamanan bagi pengguna jalan selama pengoperasian fungsional ruas tol Sinaksak–Simpang Panei," kata Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin, melansir Antara, Senin 15 Desember 2025.

Ruas tol tersebut melayani kendaraan Golongan I non-bus dan dapat dibuka dua arah dengan memperhatikan kondisi kepadatan lalu lintas di jalan nasional.

Hamawas bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres setempat juga mendirikan posko pelayanan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Sebanyak 38 unit armada siaga telah disiapkan, terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, kendaraan rescue, dan ambulans.

Pihaknya mengimbau pengguna jalan agar mematuhi ketentuan berlalu lintas di jalan tol dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini