JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan

Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

Suhardiman
Selasa, 16 Desember 2025 | 09:57 WIB
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
Ilustrasi palu hakim (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Baca 10 detik
  • JPU Kejari Medan menuntut pidana mati terhadap dua kurir sabu asal Aceh atas kepemilikan 89,6 kilogram narkotika.
  • Para terdakwa terbukti melanggar UU Narkotika karena perbuatan mereka kontra program pemberantasan peredaran narkoba pemerintah.
  • Penangkapan terjadi di Jalan Asrama Medan oleh BNN setelah memantau mobil pembawa sabu dari Aceh pada Selasa (18/2).

SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir 89,6 kilogram sabu.

JPU Septian Napitupulu mengatakan, terdakwa merupakan warga Aceh, yakni Yafizham alias Tengku Hafiz dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah.

"Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, melansir Antara, Selasa 16 Desember 2025.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (18/12), dengan agenda pledoi," ujar Yohana.

Kronologi Penangkapan

JPU Septian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi adanya mobil yang membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa (18/2).

Petugas BNN memantau pergerakan mobil tersebut mulai dari Kota Binjai hingga ke Kota Medan. Sekitar pukul 18.00 WIB, mobil yang dikemudikan Yafizham dihentikan di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus sabu seberat 29,8 kilogram di dalam bagasi mobil. Berdasarkan pengembangan, petugas kembali menemukan 60 bungkus sabu seberat 59,8 kilogram di dalam mobil Mercedes-Benz yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

"Terdakwa Zulfikar ditangkap karena berperan sebagai penyedia mobil pengangkut, sementara terdakwa Yafizham mengaku telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2023 dan menerima upah Rp1 miliar dari seorang DPO," kata JPU Septian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini