PSU untuk DPRD Nisel dan Samosir digelar 29 Juni 2024

Pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Samosir dan KPU Nias Selatan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.

Suhardiman
Kamis, 20 Juni 2024 | 01:35 WIB
PSU untuk DPRD Nisel dan Samosir digelar 29 Juni 2024
Ilustrasi kotak suara. [Ist]

SuaraSumut.id - KPU Sumut menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPRD Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) digelar pada 29 Juni 2024.

Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.

"PSU di Samosir dilaksanakan di satu TPS dan Nias Selatan di delapan TPS," kata Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy, melansir Antara, Kamis (20/6/2024).

Robby menjelaskan bahwa PSU di Samosir bakal dilaksanakan di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Sedangkan PSU di Nisel bakal dilaksanakan Kecamatan Simuk, yakni di TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 dan 2 Desa Gobo, TPS 1 dan 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

"Ada 1.409 daftar pemilih tetap (DPT) di PSU untuk DPRD Nias Selatan dan 277 daftar pemilih tetap di PSU untuk DPRD Samosir," ujarnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Samosir dan KPU Nias Selatan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.

"Logistik untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Samosir sudah selesai disalurkan. Sementara logistik untuk PSU di Nias Selatan masih dicari transportasi yang aman karena terkendala tingginya ombak di wilayah itu," ujar dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu berharap PSU di dua kabupaten itu dilaksanakan dengan profesional sehingga berjalan dengan baik.

Pihaknya akan melakukan pengawasan melekat dengan menurunkan tim sehingga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini