SuaraSumut.id - Empat orang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menganiaya pasangan suami istri (pasutri). Pasalnya, para pelaku mengira pacar anak korban akan menginap di rumah mereka.
Keempat pelaku adalah Dwifan Jaya (19), Aldi Tivtana (21), Izra Saragih (21), dan Tresno Efendi (30). Sedangkan pasutri yang menjadi korban penganiayaan adalah Susanti (40) dan Syarifuddin (39). Selain itu, pacar anak mereka bernama Vicky Al Pandi juga dianiaya.
"Polsek Perdagangan mengamankan empat orang laki-laki terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Sabtu (22/6/2024).
Ghulam mengatakan bahwa peristiwa terjadi di rumah korban Bandar Syahkuda, Kecamatan Pematang Bandar, Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Para pelaku ditangkap pada Kamis 20 Juni 2024," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Gulam, motif mereka menganiaya korban lantaran tidak senang Vicky menginap di rumah korban.
"Adapun alasan pelaku melakukan penganiayaan karena tidak senang melihat korban Vicky yang tidak mengindahkan permintaan para pelaku untuk tidak menginap di rumah pelapor karena belum terikat tali perkawinan. Kemudian, terjadi cekcok mulut dan berujung penganiayaan," ungkapnya.
Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polsek Perdagangan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan," katanya.