SuaraSumut.id - Sebanyak 13 gelandangan dan pengemis (gepeng) diamankan oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh. Rinciannya enam laki-laki, tiga perempuan dan empat anak-anak.
Asisten I Pemko Banda Aceh, Bachtiar mengatakan, para gepeng tersebut diamankan di kawasan bundaran Simpang Lima Banda Aceh. Penertiban itu bagian dari menyukseskan PON XXI di Aceh nantinya.
"Sudah merupakan kewajiban Pemkot Banda Aceh untuk membuat kota nyaman dan aman, sehingga semua orang senang berada di sini," kata , melansir Antara, Minggu (23/6/2024).
Penertiban itu sesuai dengan Qanun Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Artinya, gepeng tidak dibenarkan di Banda Aceh.
"Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban kita untuk melakukan penegakan hukum. Dan ini akan kita lakukan secara terus menerus," ujarnya.
Selain itu, kata Bachtiar, penertiban gepeng tersebut juga sebagai persiapan menyambut PON yang dominannya diselenggarakan di ibu kota provinsi Aceh itu. Sehingga setiap tamu nantinya benar-benar mendapatkan kenyamanan.
"Bagaimana pun, sebagai tuan rumah harus mempersiapkan kota ini bebas dari gepeng saat PON nanti," katanya.
Para gepeng yang telah diamankan dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh untuk diberikan pembinaan, dan setelah itu mereka dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
"Mereka diberikan pembinaan, dan kalau untuk anak-anak ditangani oleh Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Anak," kata Bachtiar.