SuaraSumut.id - KPU Sumut meminta 41.406 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 secara cermat.
Pasalnya, proses pemutakhiran data pemilih ini penting untuk memastikan akurasi data pemilih. Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy.
"Kami meminta semua pantarlih yang telah dilantik bekerja dengan baik dan cermat. Ikuti arahan dan instruksi yang akan diberikan saat bimbingan teknis," ujar Robby, melansir Antara, Senin (24/6/2024).
Pencocokan dan penelitian data pemilih akan dilakukan di 455 kecamatan dan 6.110 kelurahan/desa di 33 kabupaten/kota di Sumut, mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
"Jumlah ini ditetapkan setelah KPU Sumut beserta jajaran melakukan pemetaan TPS dari 33 kabupaten/kota se-Sumut. Dari hasil sinkronisasi pemetaan tempat pemungutan suara terdapat 25.059 TPS," ungkapnya.
Dasar data pemilih yang akan dikelola berasal dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Sehingga dari data tersebut akan dilakukan proses pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah.
"Daftar pemilih hasil sinkronisasi sebanyak 10.915.680 orang yang terdiri dari 5.370.447 orang laki-laki dan 5.545.233 orang perempuan yang tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumut," ungkapnya.
Untuk itu, KPU meminta pantarlih untuk mendata dengan cermat sehingga masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan terhadap hak pilihnya pada Pilkada 2024.
KPU juga berharap kepada masyarakat berkenan menerima kehadiran petugas pantarlih yang akan melakukan pencocokan dan penelitian tersebut.