- Kantor Imigrasi Medan mendeportasi seorang Warga Negara Asing asal Pakistan berinisial MR karena penyalahgunaan izin tinggal visa kunjungan.
- MR terbukti bekerja sebagai chef di salah satu usaha kuliner Kota Medan yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
- Petugas mendeportasi MR melalui Bandara Kualanamu menuju Pakistan dengan pemberian sanksi administratif berupa deportasi dan juga penangkalan.
SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Medan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MR. Ia dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai chef.
"Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai chef pada salah satu usaha kuliner di Kota Medan," kata Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, Selasa, 2 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kata Uray Avian, diketahui bahwa MR masuk dan berada di Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C1.
Uray mengatakan MR dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu. Setelah melalui pemeriksaan dokumen dan proses keberangkatan, MR diterbangkan menggunakan penerbangan OD 327 menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
"Selanjutnya, MR melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan OD 131 menuju Lahore, Pakistan, sebagai negara tujuan akhir," ujarnya.
Atas perbuatannya, MR melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Kontributor : M. Aribowo