SuaraSumut.id - Judi online menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Hal ini dikatakan oleh Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri.
"Setiap tahun ada dua orang ASN yang bercerai dari pasangannya karena faktor kesulitan ekonomi, dan salah satu penyebabnya adalah judi online," katanya, melansir Antara, Rabu (26/6/2024).
Selain kesulitan ekonomi, ada pula ASN perempuan menggugat cerai pasangannya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pihaknya tidak selalu mengetahui alasan perceraian secara pasti karena tidak selalu dicantumkan dalam berita acara.
Namun, dalam beberapa kasus, ASN yang menggugat cerai pasangannya secara lisan menyebutkan judi online sebagai penyebabnya.
"Ketika penggugat memberikan keterangan lisan, dia menyebutkan judi online menjadi faktor hingga akhirnya menggugat cerai pasangannya," ujarnya.
Berdasarkan data, jumlah ASN yang menggugat cerai pasangannya pada tahun 2022 sebanyak 15 orang. Namun dari belasan ASN ada yang berpotensi rujuk.
Kemudian, jumlah ASN yang menggugat cerai pasangannya tahun 2023 sebanyak lima orang yang bercerai, lalu tahun 2024 atau sampai tanggal 26 Juni 2024 ini ada tiga ASN yang bercerai, dua di antaranya masih berproses.
Dalam menangani kasus ASN yang menggugat cerai pasangannya ini, instansinya berkewajiban memberikan pembinaan kepada ASN ini. Pihaknya selalu memberikan pembinaan agar ASN yang menggugat cerai pasangannya itu menarik gugatannya, namun semua itu kembali kepada pribadi ASN ini.
"Berbagai cara yang kami lakukan untuk mendamaikan ASN yang menggugat cerai pasangannya ini," katanya.