6 Masyarakat Adat di Simalungun Diculik, Polisi: Ditangkap Kasus Penganiayaan

Akibat kejadian itu, korban dan saksi-saksi melarikan diri meninggalkan mobil di lokasi kejadian.

Suhardiman
Selasa, 23 Juli 2024 | 12:46 WIB
6 Masyarakat Adat di Simalungun Diculik, Polisi: Ditangkap Kasus Penganiayaan
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat merilis kasus penangkapan masyarakat adat. [Ist]

SuaraSumut.id - Enam masyarakat adat keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), diduga diculik usai didatangi puluhan orang.

Peristiwa itu terjadi di Buntu Pangaturan, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB tadi. Saat kejadian, keenam warga itu tengah tertidur.

Adapun enam masyarakat yang dibawa semuanya laki-laki. Mereka adalah Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, Hitman Gogo Ambarita dan Kwin Ambarita.

Penjelasan Polisi

Pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait kabar enam masyarakat adat di Simalungun yang diduga diculik oleh OTK.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan, pihaknya yang telah menangkap sejumlah masyarakat adat atas kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap karyawan PT TPL.

"Kasus kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun," katanya, Selasa (23/7/2024).

Choky menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap karyawan PT TPL bernama Rudy Harryanto Panjaitan (53) terjadi pada 18 Juli 2022 silam.

Awalnya korban bersama para saksi hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan dengan menggunakan mobil Avanza BK 1412 HN.

Tiba-tiba sekelompok orang berjumlah sekitar 100 orang menyerang mereka dengan melempari batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri. Akibat kejadian itu, korban dan saksi-saksi melarikan diri meninggalkan mobil di lokasi kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini