SuaraSumut.id - Sebanyak 60 koperasi dari total 386 KSP/USP aktif di Banda Aceh yang telah beralih ke sistem syariah. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh.
"Jumlah koperasi yang sudah perubahan anggaran dasar dari konvensional ke syariah sebanyak 60 koperasi," kata Kepala Diskopukmdag Banda Aceh Samsul Bahri, melansir Antara, Kamis (25/7/2024).
Ini sejalan dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di mana semua lembaga keuangan di Aceh wajib memakai sistem syariah.
Sesuai dengan qanun LKS, maka koperasi yang beralih dari konvensional ke syariah adalah untuk jenis koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam.
"Koperasi yang wajib melakukan perubahan anggaran dasar yaitu koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP)," ujarnya.
Dalam upaya percepatan peralihan ke syariah, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi atau edukasi terkait Qanun LKS Aceh.
"Kita sosialisasikan bahwa semua lembaga keuangan termasuk koperasi wajib menjalankan kegiatan usaha koperasi simpan pinjamnya secara syariah," ucapnya.
Saat ini, upaya percepatan ini memang masih terkendala kurangnya SDM pengurus koperasi dalam memahami atau menjalankan usaha simpan pinjamnya secara syariah.
Kemudian, banyak anggota koperasi yang belum memahami tentang usaha simpan pinjam secara syariah. Tetapi, ini terus disosialisasikan.
"Pemerintah Kota Banda Aceh berharap semua koperasi yang ada usaha KSP/USP nya agar segera beralih ke koperasi syariah," katanya.