SuaraSumut.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan tindakan yang melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Komnas HAM, penangkapan terhadap masyarakat adat ini tidak terlepas dari dari sejarah panjang konflik agraria antara masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, Pamatang Sidamanik dengan PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL).
"Menyesalkan tindakan penangkapan terhadap masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/7/2024).
Masyarakat adat ditangkap pada Senin 22 Juli 2024 pukul 03.00 dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing warga.
"Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Komnas HAM, penangkapan tersebut dilakukan oleh sekitar 50 orang menggunakan 2 unit mobil keamanan dan truk coltdiesel," ujar Hari.
Beberapa korban, kata Hari, ditangkap saat sedang tidur dan diborgol serta dibawa pergi. Peristiwa ini juga disaksikan oleh keluarga dan sejumlah warga yang terbangun.
Adapun beberapa orang yang ditangkap diantaranya Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, Hitman Gogo Ambarita dan Pak Kwin Ambarita.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM memberikan atensi khusus terhadap peristiwa ini dan akan memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Komnas HAM berpendapat dan merekomendasikan, antara lain:
Pertama, mendorong perlindungan terhadap masyarakat adat dan pembela HAM yang merupakan kelompok rentan. Selain itu, Komnas HAM juga meminta Polri untuk mengedepankan pendekatan HAM dan menghindari upaya pemidanaan terhadap pihak yang berkonflik, khususnya masyarakat adat, dalam upaya memperjuangkan hak atas tanahnya.
Komnas HAM memberikan catatan penting terhadap penangkapan yang diduga dilakukan oleh oknum yang menggunakan simbol perusahaan, bukan aparat penegak hukum.
- 1
- 2