SuaraSumut.id - Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Bandar Baru, Pidie Jaya, berinisial (HD) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 377 juta lebih.
Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, pemeriksaan kasus tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 377,8 juta.
“Perbuatan tersangka dalam mengelola keuangan tidak sesuai dengan juknis,” kata Hafrizal, dikutip dari Antara, Jumat (26/7/2024).
Dia mengatakan, dugaan penyelewengan dana BOS yang dilakukan Kepsek SMP Negeri 1 Bandar Dua tersebut merupakan anggaran tahun 2019 hingga 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka tidak ditahan karena dalam keadaan tidak sehat. Dia juga kooperatif selama masa pemeriksaan," katanya.
Meski begitu, dalam melakukan pemantauan dan pengontrolan terhadap HD, Kejari Pidie Jaya memasangkan Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang tahanan yang dipasangkan pada pergelangan kaki tersangka.
“Sebagaimana pedoman tentang pengawasan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan, dan HD berkewajiban untuk menjaga serta merawat alat tersebut,” kata Hafrizal.