Tersandung Dugaan Korupsi Bibit Kedelai, Seorang ASN Aceh Barat Ditahan Polisi

Seorang ASN Pemkab Aceh Barat berinisial JD (52) ditahan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bibit kedelai.

Riki Chandra
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 21:45 WIB
Tersandung Dugaan Korupsi Bibit Kedelai, Seorang ASN Aceh Barat Ditahan Polisi
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Seorang ASN Pemkab Aceh Barat berinisial JD (52) ditahan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bibit kedelai.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, tersangka JD ditahan atas kasus dugaan korupsi program pengelolaan produksi kedelai yang dananya bersumber dari APBN tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat.

"Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara dalam program pengelolaan produksi kedelai itu," katanya, Jumat (9/8/2024).

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka JD, setelah pihaknya menemukan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Tersangka JD ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian pengembangan dalam perkara ini,” katanya.

Dalam kasus tersebut, kata Fachmi, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka lainnya berinisial TA, dan telah menyerahkan berkas tahap sayu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam perkara yang sama.

Tersangka JD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (1) Huruf b dari UU. RI. No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini