Jaksa Terima SPDP Kasus Pemerasan yang Libatkan Empat Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan

Dalam SPDP tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan.

Suhardiman
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:14 WIB
Jaksa Terima SPDP Kasus Pemerasan yang Libatkan Empat Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan
Kantor Kejari Medan. [Antara]

Madya menjelaskan mereka ditangkap di salah satu kafe di Medan pada Minggu 4 Agustus 2024. Barang bukti yang diamankan dari para mahasiswa itu berupa uang.

"Untuk barang bukti yang kami amankan uang Rp 40 juta," ujarnya.

Madya menyebutkan keempat mahasiswa itu sempat ditahan. Namun, penahanan ditangguhkan karena ada permintaan dan jaminan dari keluarga para tersangka.

"Penahanan ditangguhkan karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga, di mana keempat terduga pelaku ini adalah mahasiswa, mereka masih menjalani pendidikan," ungkapnya.

"Mereka juga sudah membuat pernyataan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya lagi," sambungnya.

Meski penahanan ditangguhkan, kasus ini tetap dilanjutkan. Mereka
diminta wajib lapor ke Polrestabes Medan.

"Terhadap keempat orang ini juga dilakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu," imbuhnya.

Namun, siapa sosok korban yang diduga diperas oleh keempatnya belum disampaikan polisi. Apakah korban merupakan pejabat atau pengusaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini