Jaksa Terima SPDP Kasus Pemerasan yang Libatkan Empat Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan

Dalam SPDP tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan.

Suhardiman
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:14 WIB
Jaksa Terima SPDP Kasus Pemerasan yang Libatkan Empat Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan
Kantor Kejari Medan. [Antara]

Meski penahanan ditangguhkan, kasus ini tetap dilanjutkan. Mereka
diminta wajib lapor ke Polrestabes Medan.

"Terhadap keempat orang ini juga dilakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu," imbuhnya.

Namun, siapa sosok korban yang diduga diperas oleh keempatnya belum disampaikan polisi. Apakah korban merupakan pejabat atau pengusaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini