Jaksa Terima SPDP Kasus Pemerasan yang Libatkan Empat Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan

Dalam SPDP tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan.

Suhardiman
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:14 WIB
Jaksa Terima SPDP Kasus Pemerasan yang Libatkan Empat Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan
Kantor Kejari Medan. [Antara]

Meski penahanan ditangguhkan, kasus ini tetap dilanjutkan. Mereka
diminta wajib lapor ke Polrestabes Medan.

"Terhadap keempat orang ini juga dilakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu," imbuhnya.

Namun, siapa sosok korban yang diduga diperas oleh keempatnya belum disampaikan polisi. Apakah korban merupakan pejabat atau pengusaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini