Masyarakat Adat Simardangiang Terima 2 SK Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat

masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola dan melestarikan hutan sesuai dengan kearifan lokal yang telah mereka anut selama berabad-abad.

Suhardiman
Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:54 WIB
Masyarakat Adat Simardangiang Terima 2 SK Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat
Masyarakat Adat Simardangiang Terima SK Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat. [Ist]

SuaraSumut.id - Masyarakat adat di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menerima SK Nomor 6056/2024, yang menetapkan status hutan adat di wilayah masyarakat hukum adat Simardangiang dengan luas 2.917 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sebelumnya, mereka telah menerima SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 457/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat seluas 5.797 hektar.

Direktur Green Justice Indonesia, Dana Prima Tarigan mengatakan, dari luas tersebut, 513 hektar di antaranya berfungsi sebagai hutan produksi.

"SK dari KLHK ini telah diterbitkan sejak 15 Maret 2024 kepada masyarakat Simardangiang," katanya, Rabu (14/8/2024).

Menurut Dana, ada beberapa nilai penting dengan keluarnya SK itu, terutama dalam hal pengakuan legalitas dan hak atas tanah dan wilayah masyarakat adat untuk melindungi wilayahnya dari ancaman perambahan, perampasan tanah, atau konflik dengan pihak luar, seperti perusahaan atau pemerintah.

Dengan diakuinya status hutan adat, kata Dana, masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola dan melestarikan hutan sesuai dengan kearifan lokal yang telah mereka anut selama berabad-abad.

"Sudah menjadi fakta bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat adat sering kali lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan dibandingkan dengan model pengelolaan hutan komersial," ujarnya.

Selain itu, SK tersebut dapat memperkuat identitas dan budaya masyarakat adat, bahwa hutan dan wilayah adat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan kultural yang penting bagi kehidupan masyarakat adat.

Masyarakat adat dapat memanfaatkan sumber daya hutan secara legal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pertanian berkelanjutan, atau ekowisata, sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.

"Kita berharap SK ini bisa berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan-perusahaan besar yang mungkin ingin memanfaatkan sumber daya alam di wilayah tersebut tanpa persetujuan masyarakat adat," ungkapnya.

Dana mengatakan bahwa pengakuan ini memberi masyarakat adat peran yang lebih besar dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah sejalan dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat setempat.

Sebelumnya, Bupati Tapanuli Utara juga mengeluarkan ketetapan luas wilayah adat di desa tersebut seluas 5.797 hektar melalui SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 457 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat Desa Simardangiang.

SK tersebut ditandatangani Bupati Bupati Tapanuli Utara periode 2019-2024, Nikson Nababan. Penyerahan ini dilakukan di Pendopo Bupati Tapanuli Utara pada tanggal 19 April 2024, dan diterima langsung oleh Ketua Masyarakat Hukum Adat, Sardi Sitompul, bersama Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul, serta masyarakat hukum adat Simardangiang.

Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul mengapresiasi keluarnya 2 SK pengakuan masyarakat adat Simardangiang.
Dikatakannya, awalnya masyarakat Simardangiang tidak begitu serius menanggapi pengajuan hutan adat.

Namun, dua tahun pengajuan masyarakat sangat setuju dengan alasan mereka semakin tahu bahwa hutan yang mereka kelola fungsinya adalah kawasan lindung.

"Setelah terbit SK Masyarakat Hutan Adat seluruh masyarakat sangat senang, bahwa mereka sudah menjadi tuan di tanah sendiri. Walaupun belum keseluruhan dari pengajuan awal yang di SK-kan Menteri LHK. Masih tetap akan mengusulkannya di masa akan datang," jelasnya.

Masyarakat Simardangiang selama ini hidup dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti kemenyan, karet, durian, petai, jengkol dan rotan. Desa Simardangiang sendiri menurutnya menjadi penyangga hutan.

"Untuk mengelola hutan adat tersebut maka direncanakan untuk berdialog, berdiskusi, untuk tata kelola agar hutan lestari namun bermakna bagi masyarakat, ekonomi meningkat," cetusnya.

Oleh karena itu, perlu pendampingan dari berbagai pihak mulai dari pemerintah maupun lembaga lain untuk meningkatkan kesadaran. Selama ini, masyarakat mendapat pendampingan dari Green Justice Indonesia.

"Kurang lebih empat tahun kita bersama, dan sampai sekarang, banyak yang sudah kami dapatkan dari GJI. Doa dan harapan kami agar GJI semakin sukses di masa yang akan datang," ujarnya.

Menurutnya, penyerahan SK ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat di Tapanuli Utara, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan adat di wilayah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini