SuaraSumut.id - Polisi menembak seorang pria berinisial DE (45) karena melawan saat akan ditangkap atas tuduhan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
DE melakukan aksinya dengan mengaku sebagai teman ayah korban dan membawa korban ke kebung pisang. Di lokasi tersebut, korban menjadi mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menjelaskan awalnya korban disuruh ayahnya membeli rokok. Ketika melintas di areal kebun pisang, korban didekati oleh pelaku.
"Modus pelaku mengaku sebagai teman ayah korban, lalu mengajak korban ke kebun pisang," katanya, Rabu (28/8/2024).
"Di sana pelaku merudapaksa korban. Pelaku kemudian pergi setelah menyetubuhi korban," sambungnya.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Sontak saja orangtua korban yang mendengar lalu melapor kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal.
"Saat penangkapan, pelaku mencoba melawan, sehingga polisi menembak kaki kanannya," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban, sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, dan sebuah flashdisk berisi video yang menunjukkan pelaku sedang membawa korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo