Sorbatua Siallagan, selaku tetua adat Komunitas keturunan Ompu Umbak Siallagan diculik oleh orang tidak dikenal saat berbelanja pupuk pertanian. Setelah beberapa jam keluarga menelusuri keberadaannya, diketahui Sorbatua berada di Polda Sumatera Utara.
Pada 14 Agustus 2024, Sorbatua divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun. Ia didakwa menguasai tanah PT TPL, dan membakar hutan.
Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PHW AMAN) Wilayah Tano Batak Jhontoni Tarihoran yang ikut mendampingi warga membenarkan masyarakat menangis saat mengadu.
"Memang betul, korban menyampaikan dengan menangis, saat mengadu kepada Ketua KPAI,” kata Jhontoni Tarihoran, Rabu (3/9/2024).
Jhontoni mengatakan, para ibu menangis karena merasakan kesedihan yang sangat mendalam. Sebab, begitu banyak rintangan yang mereka alami saat mempertahkanak hak atas wilayah adat.
Ada juga kekerasan yang dialami orangtua dan anak-anaknya. Ini tentu mengakibatkan ketakutan atau trauma bagi anak-anak.
"Kita yang mendengar juga sangat sedih. Bukan saja karena mereka menangis, tapi mendengar cerita mereka tentang situasi dan kekerasan yang terjadi rasanya sangat menyedihkan dan membuat kita marah. Walaupun saya tidak meneteskan air mata, mendengar cerita itu sangat sedih," ujar Jhontoni.
Ia berharap, aduan dan keluhan masyarakat kepada KPAI, kiranya menjadi bahan pertimbangan bagi KPAI untuk segera mengambil peran dalam situasi konflik berlarut-larut di masyarakat adat Sihaporas.
Sebab, perjuangan mereka bukan hanya tentang tanah adat, tetapi saat ini juga menolak kekerasan dan penghilangan hak anak.
"Memang berjuang untuk tanah adat, untuk wilayah adat yang tetap lestari yang akan diwariskan sebagai masa depan termasuk masa depan anak-anak," cetusnya.
Ada juga problem serius yang dihadapi anak-anak. Ada anak menjadi korban kekerasan, yang melihat situasi saat ayahnya ditangkap polisi.