Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Mantan Kadis LHK Sumut, Dipenjara 1 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang.

Riki Chandra
Sabtu, 07 September 2024 | 19:39 WIB
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Mantan Kadis LHK Sumut, Dipenjara 1 Tahun
Terdakwa Binsar Situmorang (tengah) bersama Franky Panggabean (kiri) dan Dumaris Simbolon (kanan) ketika mendengarkan vonis hakim di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/7/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang.

Dia divonis atas kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan pada tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 491,87 juta.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (22/8/2024), Hakim Ketua John Pantas Lumban Tobing bersama Hakim Anggota Longser Sormin dan Tigor Samosir menyatakan bahwa Binsar terbukti bersalah dalam korupsi pengadaan IPAL.

Pengadilan Tinggi Medan menegaskan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 8 Juli 2024.

"Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Mdn," tulis isi putusan tersebut, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Tak hanya Binsar, majelis hakim juga memperkuat vonis terhadap terdakwa Dumaris Simbolon, Direktur CV Sportif Citra Mandiri yang bertindak sebagai konsultan, dengan hukuman penjara selama 14 bulan. Sedangkan hukuman terdakwa Franky Panggabean, Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia, diperberat dari 14 bulan menjadi tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan telah memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan IPAL di Kota Padangsidimpuan. Binsar Situmorang dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sementara Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon masing-masing divonis satu tahun dua bulan penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Sebelumnya, JPU menuntut Binsar dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, namun hanya dijatuhi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan yang tertera dalam kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian instalasi IPAL di Kota Padangsidimpuan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini