Polisi Gerebek Rumah Pelaku TPPO di Deli Serdang, Puluhan Korban Dikirim ke Malaysia

Dari pemeriksaan, masih kata Jama, LM meminta Rp 5 juta per orang sebagai upah mengantarkan korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut.

Suhardiman
Kamis, 12 September 2024 | 22:46 WIB
Polisi Gerebek Rumah Pelaku TPPO di Deli Serdang, Puluhan Korban Dikirim ke Malaysia
Polisi menginterogasi pelaku TPPO di Deli Serdang. [Suara.com/M.Aribowo]

"Sudah lebih dari 30 orang yang sudah diberangkatkan secara ilegal," ungkapnya.

Jama melanjutkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus TPPO ini.

Sementara, LM mengaku jika ia bertugas mengantar korban dari Deli Serdang ke arah terminal atau pelabuhan tikus untuk berangkat kerja secara ilegal ke luar negeri.

"Saya mengantarkan naik mobil ke Amplas dan ke pelabuhan," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini