4 Pria di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Judi Online

Mereka meminta kepada hakim ketua Efrata Happy Tarigan agar hukuman mereka dapat diringankan.

Suhardiman
Jum'at, 13 September 2024 | 10:09 WIB
4 Pria di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Judi Online
Ilustrasi palu hakim. [shutterstock]

SuaraSumut.id - buat rekomendasi judul dari berita ini

Empat pria di Medan, Sumatera Utara (Sumut), menghadapi tuntutan hukuman penjara selama dua tahun karena didakwa terlibat dalam perjudian online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Nurhendayani Nasution, menyampaikan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

Keempat terdakwa adalah Adil Nasution, Epsan Ferari Sipahutar, Ronald Sitohang, dan Fajar Simangunsong.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama dua tahun,” kata Nurhendayani, melansir Antara, Jumat (13/9/2024).

Keempat terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujarnya.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, keempat terdakwa menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan. Mereka meminta kepada hakim ketua Efrata Happy Tarigan agar hukuman mereka dapat diringankan.

"Izin majelis hakim, kami meminta dan memohon agar hukuman kami dapat diringankan. Kami berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dan kami masih memiliki tanggungan keluarga," kata terdakwa.

Hakim lalu menunda dan melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini