Pasalnya, gedung Warenhuis masih berstatus sengketa, termasuk pihak-pihak lainnya secara korporasi, pengusaha ataupun perseorangan, agar berhati-hati dalam bertindak terkait dengan lahan Warenhuis.
Ahli Waris mengharapkan sengketa ini dapat terselesaikan melalui pemimpin kota Medan selanjutnya termasuk para anggota Dewan yang baru.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, ahli waris telah melayangkan surat laporan sengketa Warenhuis kepada Ketua DPRD Kota Medan, agar menjadi perhatian, pengawasan maupun monitoring anggaran revitalisasi gedung cagar budaya Warenhuis.
"Surat tersebut telah dilayangkan kuasa hukum pada bulan Juni 2024. Kita masih menunggu respons dari wakil rakyat kedepan mengagenkan hak angket atau duduk bersama antara ahli waris Warenhuis dengan Pemkot Medan. Ahli Waris akan terus mengejar hak dan keadilan serta tetap memantau dan mengharapkan hukum menjadi panglima tertinggi di negeri ini yang harus ditaati," jelasnya.
Tegaskan Tanah dan Bangunan Warenhuis Aset Pemkot Medan
Sebelumnya diberitakan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan menegaskan bahwa tanah dan bangunan Warenhuis merupakan aset Pemkot Medan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan Zulkarnain Lubis dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
"Tanah dan bangunan Warenhuis tercatat dalam Kartu Inventaris Barang sebagai aset milik Pemko Medan," Zulkarnain kala itu.
Ia menjelaskan di dalam perjalanannya ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset oleh pihak-pihak tertentu. Sudah banyak pula putusan yang dikeluarkan.
"Putusan yang terakhir sebagaimana yang sudah dirilis di Direktori Putusan Mahmakah Agung tanggal 16 Desember 2022, disebutkan bahwa gugatan Pemkot Medan dalam bentuk peninjauan kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu sudah bersifat inkrah, sehingga memang sah secara yuridis bangunan Warenhuis itu aset Pemkot Medan," cetusnya.
Putusan Nomor 144PK/TUN/2022 itu, kata Zulkarnain, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, yakni Wali Kota Medan. Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Nomor 68K/TUN/2021 tanggal 4 Februari 2021.
Dirinya mengatakan sejak lama masyarakat juga mengetahui bahwa Warenhuis dimanfaatkan sebagai perkantoran instansi pemerintah, yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayan juga Dinas Tenaga Kerja.
"Saya sudah cukup lama menjadi ASN, saya juga puluhan tahun sudah mengenal bahwa Warenhuis itu sebagai sarana dan prasarana memang digunakan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah. Di situ kita mengenal kantor Depdikbud, Kantor Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Jadi, bisa dipastikan aset itu milik Pemko. Agak janggal kalau ada klaim itu milik individu atau swasta," jelasnya.
Kepemilikan aset itu harus ditinjau dari tiga sisi pokok, yakni administrasi, yuridis, dan fisik. Secara administratif, tanah dan bangunan Warenhuis sudah sejak lama tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemko Medan.
Secara yuridis, walaupun muncul sengketa-sengketa hukum alas hak aset Warenhuis itu, namun putusan yang terakhir itu menetapkan inkrah sebagai aset Pemko Medan.