SuaraSumut.id - KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel), membuka seleksi untuk 4.319 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada serentak 2024.
Ridho Hamdani Lubis, Koordinator Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Labuhanbatu Selatan, menyatakan bahwa perekrutan ini akan dilakukan dari 17 hingga 28 September 2024 di setiap desa melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Dari hasil rakor, kita akan melakukan rekrutmen 4.319 anggota KPPS," katanya melansir Antara, Senin (16/9/2024).
Para anggota KPPS akan bertugas di 617 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.
"Anggota KPPS akan melakukan pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan," ucapnya.
Honor untuk KPPS telah ditetapkan melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, dengan rincian:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.