KPU Labusel Buka Seleksi 4.319 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Para anggota KPPS akan bertugas di 617 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.

Suhardiman
Senin, 16 September 2024 | 18:31 WIB
KPU Labusel Buka Seleksi 4.319 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Antara)

SuaraSumut.id - KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel), membuka seleksi untuk 4.319 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada serentak 2024.

Ridho Hamdani Lubis, Koordinator Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Labuhanbatu Selatan, menyatakan bahwa perekrutan ini akan dilakukan dari 17 hingga 28 September 2024 di setiap desa melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Dari hasil rakor, kita akan melakukan rekrutmen 4.319 anggota KPPS," katanya melansir Antara, Senin (16/9/2024).

Para anggota KPPS akan bertugas di 617 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.

"Anggota KPPS akan melakukan pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan," ucapnya.

Honor untuk KPPS telah ditetapkan melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, dengan rincian:

- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulan

- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.

Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan demokratis.

Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

KPPS terdiri dari 7 anggota, termasuk 1 ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 anggota lainnya.

Berikut adalah tugas KPPS 2024:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.

3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini