KPU Labusel Buka Seleksi 4.319 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Para anggota KPPS akan bertugas di 617 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.

Suhardiman
Senin, 16 September 2024 | 18:31 WIB
KPU Labusel Buka Seleksi 4.319 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Antara)

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.

3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini