Belakangan diketahui mereka yang melakukan penangkapan terhadap suaminya dan ketiga rekannya itu adalah pihak kepolisian dari Polres Simalungun.
Mersi bercerita, kejadian pada pagi buta tersebut adalah kali kedua suaminya ditangkap oleh pihak kepolisian. Thomson yang memperjuangkan tanah adat leluhur, yang sduah 11 generasi ditempati, ditangkap polisi kali pertama Juli 2019.
Penangkapan suaminya, kata Mersi, tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga mengingat Tomson adalah tulang punggung keluarga.
Mulai 23 Agustus sampai 13 September 2024, Mersi bersama pegiat masyarakat adat berjuang ke Jakarta untuk pembebasan suaminya dari jerat kriminalisasi manajemen PT Toba Pulp Lestari, perusahaan bubur kertas di kawasan Danau Toba.
Selain terhadap warga Sihaporas, PT TPL juga menggugat Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. Pria usia 65 tahun, kakek dari tiga cucu itu, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Sorbatua terpidana atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari.
Sorbatua ayah dari 8 anak, enam lelaki dan dua perempuan. Sorbatua dan Berliana br Manik, istrinya, kini memiliki tiga cucu. Menurut laporan Harian Kompas dan Kompas.id, Sorbatua tinggal di rumah kecil, berlantai tanah di Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Menurut Ketua Umum Lembaga adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Mangitua Ambarita, masyarakat adat Lamtoras menyanyangkan cara-cara pekerja TPL.
Konflik agraria di Sihaporas, selalu dimulai provokasi dan perbuatan tidak menyenangkan oleh pekerja PT TPL. Tahun 2019 pemicunya Humas PT TPL Bahara Sibuea.
Terjadi bentrok yang dipicu pihak TPL. Warga luka-luka. Lalu terjadi bentrok. Setelah bentrok, polisi hanya menerima aduan PT TPL. Sedangkan laporan warga tidak diproses.