Eks Kadispora Simeulue Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua terdakwa lainnya yakni Firdaus dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Suhardiman
Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:51 WIB
Eks Kadispora Simeulue Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simeulue, Aceh, Jamal Abdi dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.

Tuntutan dibacakan JPU Riko Sukrevi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh di Banda Aceh.

Selain pidana penjara, Jamal dituntut membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka akan dikenakan tiga bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya yakni Firdaus dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Lalu Novizal dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Novizal, JPU juga menuntut membayar kerugian negara Rp 560 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman satu tahun sembilan bulan.

Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

JPU menyatakan pada tahun anggaran 2021, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue melakukan pengadaan alat olahraga di antaranya bola voli, net voli, kaos, dan lainnya dengan anggaran Rp 790,9 juta.

Terdakwa Jamal Abdi selaku Kadispora Kabupaten Simeulue yang juga sebagai Pengguna Anggaran. Sedangkan terdakwa Firdaus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta terdakwa Novizal selalu anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Para terdakwa membagi dalam beberapa paket pekerjaan guna menghindari pelelangan. Ketiga terdakwa juga meminjam perusahaan dan mengerjakan pengadaan alat olahraga tersebut sendiri.

"Dalam pelaksanaan, para terdakwa tidak mengerjakan pengadaan tersebut. Para terdakwa membuat dokumen pekerjaan tersebut seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen. Kemudian, para terdakwa mencairkan anggaran pengadaan 100 persen," ucap JPU.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan pada terdakwa dan penasihat hukumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini